MOTOR Plus-online.com - Aksi debt collector tarik paksa motor selalu meresahkan masyarakat.
Terjadi lagi 5 debt collector tarik paksa motor Yamaha Jupiter Z milik wartawan di Jambi, pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut geram minta pihak leasig tanggung jawab.
Peristiwa perampasan atau tarik paksa motor bebek Yamaha itu terjadi di Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Alam Barjo, Kota Jambi, Rabu (28/6/2023).
Saat itu, Dayat yang bekerja sebagai wartawan mengendarai motor Yamaha Jupiter Z dalam perjalanan pulang ke tempat tinggalya.
Kemudian ia singgah sebentar untuk berbelanja sayur.
Tak lama, 5 debt collector datang dan langsung mengelilingi Dayat sambil meminta kunci motor.
Aksi debt collector itu membuat dirinya merasa terintimidasi.
"Saya sudah berupaya meminta untuk diselesaikan di rumah saya, tetapi mereka berkeras dan mengambil kunci sepeda motor saya," ujar Dayat dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (4/7/2023).
Namun, para debt collector tersebut terus menekan dan memaksa agar menyerahkan kunci motor miliknya.
Selain itu, aksi tarik paksa motor itu membuat pedagang yang ada di sekitar lokasi marah karena mengganggu.
"Waktu itu pedagang tempat saya membeli sayuran marah, dan mengusir kami karena tidak kondusif," sambungnya.
Usai motor Yamaha Jupiter Z ditarik, Dayat medatangi Mapolresta Jambi untuk melaporkan peristiwa tersebut.
"Ya, saya melaporkan perampasan yang dilakukan lima debt collector pada saya," kata Dayat.
Dayat menjelaskan, ia hanya mempermasalahkan proses pengambilan secara paksa motor yang ia miliki.
Katanya, ia tidak mengetahui bahwa BPKB motornya telah digadaikan ke pihak leasing oleh rekan ibunya.
Baca Juga: 11 Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Manado Diciduk Polisi, Portal Parkiran Jadi Korban
"Saya sama sekali tidak tahu pasal hutang piutangnya, tetapi saya hanya melapor upaya perampasan yang saya alami," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun meminta pihak perusahaan leasing bertanggung jawab terkait aksi tarik paksa motor oleh 5 debt collector terhadap wartawan di Jambi.
Ia menjelaskan, tindakan eksekusi diluar ketentuan UU adalah Perbuatan melawan hukum.
"Ya, ini sudah termasuk perampasan," kata Ibnu, Senin (3/7/2023).
Ibnu menambahkan, saat ini semua aturan terkait penarikan motor harus melalui putusan pengadilan.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.
"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," lanjut Ibnu.
"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu polisi dan jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.
Ia menyanyangkan tindakan yang dilakukan debt collector tersebut, karena sudah mengarah ke aksi premanisme.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Beredar Himbauan Basmi Mata Elang, Warga Marah Siap Melawan
"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.
Ibnu mengimbau agar masyarakat tidak diam saat dihentikan dan kendaraan diambil paksa oleh debt collector.
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," tutup Ibnu.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lima Debt Collector yang Rampas Sepeda Motor Warga Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR