MOTOR Plus-online.com - Dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi tidak harus di alamat asal pembuatan.
Bisa perpanjang SIM dari luar kota asalkan ada KTP dan foto sendiri serta biaya dalam pemohonan tersebut.
Dalam memperpanjang SIM dari mana saja termasuk dari luar kota diterangkan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan.
"Asalkan pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023) lalu.
Kata Alfian, perpanjangan SIM dari daerah lain dapat dilakukan karena sistem pelayanan saat ini sudah online.
"Artinya, sistem ini dapat memproses data yang diambil dari Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," terangnya.
Perpanjangan SIM di luar kota atau luar domisili juga berlaku bagi semua jenis, baik SIM A, SIM B, SIM C, maupun SIM D.
Syarat perpanjangan SIM di luar kota
Menurut Alfian, syarat perpanjangan SIM secara online hingga saat ini masih sesuai yang tercantum pada laman Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Baca Juga: Kok Ada ya 2 Barang yang Dilarang Saat Pemotretan SIM?
KOMENTAR