Baca Juga: Siap-siap Razia Operasi Patuh 2023 Digelar Sebentar Lagi, Catat Tanggalnya
"Untuk syarat perpanjangan masih sama," ungkap Alfian.
Dilansir dari Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan memperpanjang SIM di luar kota secara online, yakni:
SIM lama, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, Hasil tes psikologi, Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto), Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.
Cara perpanjang SIM di luar kota
Perpanjang SIM di luar kota dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelum perpanjang, unduh, dan registrasi dengan cara:
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
KOMENTAR