MOTOR Plus-online.com - Dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi tidak harus di alamat asal pembuatan.
Bisa perpanjang SIM dari luar kota asalkan ada KTP dan foto sendiri serta biaya dalam pemohonan tersebut.
Dalam memperpanjang SIM dari mana saja termasuk dari luar kota diterangkan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan.
"Asalkan pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023) lalu.
Kata Alfian, perpanjangan SIM dari daerah lain dapat dilakukan karena sistem pelayanan saat ini sudah online.
"Artinya, sistem ini dapat memproses data yang diambil dari Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," terangnya.
Perpanjangan SIM di luar kota atau luar domisili juga berlaku bagi semua jenis, baik SIM A, SIM B, SIM C, maupun SIM D.
Syarat perpanjangan SIM di luar kota
Menurut Alfian, syarat perpanjangan SIM secara online hingga saat ini masih sesuai yang tercantum pada laman Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Baca Juga: Kok Ada ya 2 Barang yang Dilarang Saat Pemotretan SIM?
Baca Juga: Siap-siap Razia Operasi Patuh 2023 Digelar Sebentar Lagi, Catat Tanggalnya
"Untuk syarat perpanjangan masih sama," ungkap Alfian.
Dilansir dari Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan memperpanjang SIM di luar kota secara online, yakni:
SIM lama, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, Hasil tes psikologi, Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto), Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.
Cara perpanjang SIM di luar kota
Perpanjang SIM di luar kota dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelum perpanjang, unduh, dan registrasi dengan cara:
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
Masukkan kode OTP
Buat PIN keamanan
Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:
Siapkan dokumen persyaratan
Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
Pilih Satpas penerbit
Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
Pilih metode pembayaran SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.
Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi". Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang SIM Bisa di Luar Kota, Simak Syarat dan Caranya!"
KOMENTAR