2 Modifikasi Motor Ini Diincar Operasi Patuh 2023 Awas Denda Tilang Bikin Gemetar

Reyhan Firdaus - Selasa, 11 Juli 2023 | 18:21 WIB
instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi Yamaha Aerox kena tilang polisi

Padahal part seperti spion, sangat dibutuhkan pemotor untuk memantau kondisi sekitarnya.

Pelat nomor juga jadi identitas motor di jalan raya, dan harus terlihat jelas di depan maupun belakang.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemasangan plat nomor tidak sembarangan karena harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Makanya jangan kaget kalau denda kena tilangnya lumayan besar bro.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan itu melanggar Pasal 286 UU LLAJ, dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

instagram.com/tmcpoldametro
Banyak pemotor tidak pakai pelat nomor depan

Modifikasi motor yang kena Operasi Patuh 2023 selanjutnya, adalah pemasangan rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

Biasanya terjadi di mobil, ternyata banyak juga motor yang modifikasi pasang rotator dan sirene.

Alasannya ada yang bilang modifikasi ini membantu saat touring, karena pengguna jalan lain jadi minggir.

Lalu ada yang pasang rotator dan sirene, karena motornya dipakai untuk mengawal.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular