Padahal pemasangan rotator dan sirene diatur UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 59 ayat (2) disebutkan penggunaan lampu isyarat untuk kepentingan tertentu, terdiri atas warna; merah, biru dan kuning.
Pada ayat (3) disebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Untuk ayat (4) menyatakan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
Pada ayat (5) lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene, digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jadi tidak sembarangan motor brother bisa pasang sirene dan rotator, malah kena denda nanti.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Lumayan besar kan dendanya, malah bisa lebih mahal dibanding biaya modifikasinya.
Jadi tetap perhatikan sisi hukum dan safety saat modifikasi motor, karena bukannya bikin keren malah kena tilang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR