2 Modifikasi Motor Ini Diincar Operasi Patuh 2023 Awas Denda Tilang Bikin Gemetar

Reyhan Firdaus - Selasa, 11 Juli 2023 | 18:21 WIB
instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi Yamaha Aerox kena tilang polisi

Padahal pemasangan rotator dan sirene diatur UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat (2) disebutkan penggunaan lampu isyarat untuk kepentingan tertentu, terdiri atas warna; merah, biru dan kuning.

Pada ayat (3) disebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Untuk ayat (4) menyatakan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

Pada ayat (5) lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene, digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Instagram.com/agoezbandz4
Foto ilustrasi penindakan. Operasi Zebra 2022 berlangsung, motor pakai sirine dan rotator sembarangan bisa kena denda mahal.

Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jadi tidak sembarangan motor brother bisa pasang sirene dan rotator, malah kena denda nanti.

Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Lumayan besar kan dendanya, malah bisa lebih mahal dibanding biaya modifikasinya.

Jadi tetap perhatikan sisi hukum dan safety saat modifikasi motor, karena bukannya bikin keren malah kena tilang.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular