2 Modifikasi Motor Ini Diincar Operasi Patuh 2023 Awas Denda Tilang Bikin Gemetar

Reyhan Firdaus - Selasa, 11 Juli 2023 | 18:21 WIB
instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi Yamaha Aerox kena tilang polisi

MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor bisa kena tilang saat Operasi Patuh 2023.

Operasi Patuh 2023 yang dilaksanakan minggu ini, tidak hanya menilang pelanggaran umum seperti tidak pakai helm.

Namun juga motor-motor yang tidak sesuai dengan peraturan lalu-lintas, terutama yang salah modifikasi.

Apa saja modifikasi motor ini kena jaring Operasi Patuh 2023, ada 2 poin yang brother wajib ingat.

Daripada kena denda yang besar, yuk kita perhatikan modifikasi motor daripada kena tilang saat Operasi Patuh 2023.

Yang pertama, Operasi Patuh 2023 menindak kendaraan roda dua dan roda empat, yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

Perlengkapan standar yang dimaksud, adalah perangkat wajib motor di jalan raya.

Paling jelas adalah lampu utama yang menyala, lampu sein, spion, lampu rem serta pelat nomor.

Banyak bikers yang modifikasi motor mereka, malah melepaskan perangkat standar buat kendaraan di jalan raya.

Terutama spion serta pelat nomor, dengan alasan biar motor terlihat sporty ala motor balap.

Padahal part seperti spion, sangat dibutuhkan pemotor untuk memantau kondisi sekitarnya.

Pelat nomor juga jadi identitas motor di jalan raya, dan harus terlihat jelas di depan maupun belakang.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemasangan plat nomor tidak sembarangan karena harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Makanya jangan kaget kalau denda kena tilangnya lumayan besar bro.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan itu melanggar Pasal 286 UU LLAJ, dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

instagram.com/tmcpoldametro
Banyak pemotor tidak pakai pelat nomor depan

Modifikasi motor yang kena Operasi Patuh 2023 selanjutnya, adalah pemasangan rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

Biasanya terjadi di mobil, ternyata banyak juga motor yang modifikasi pasang rotator dan sirene.

Alasannya ada yang bilang modifikasi ini membantu saat touring, karena pengguna jalan lain jadi minggir.

Lalu ada yang pasang rotator dan sirene, karena motornya dipakai untuk mengawal.

Padahal pemasangan rotator dan sirene diatur UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat (2) disebutkan penggunaan lampu isyarat untuk kepentingan tertentu, terdiri atas warna; merah, biru dan kuning.

Pada ayat (3) disebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Untuk ayat (4) menyatakan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

Pada ayat (5) lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene, digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Instagram.com/agoezbandz4
Foto ilustrasi penindakan. Operasi Zebra 2022 berlangsung, motor pakai sirine dan rotator sembarangan bisa kena denda mahal.

Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jadi tidak sembarangan motor brother bisa pasang sirene dan rotator, malah kena denda nanti.

Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Lumayan besar kan dendanya, malah bisa lebih mahal dibanding biaya modifikasinya.

Jadi tetap perhatikan sisi hukum dan safety saat modifikasi motor, karena bukannya bikin keren malah kena tilang.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular