Selain itu berkendara dalam kondiis mabuk atau dalam pengaruh alkohol juga memiliki denda tilang yang besar.
Jika kalian berkendara dalam kondisi mabuk maka sesuai UU LLAJ Pasal 293 akan dikenakan dengan denda maksimal Rp 750.000.
Dilansir dari situs pusiknas.polri.go.id, berikut ini besaran denda resmi pelanggaran lalu lintas:
1. Melawan Arus
- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
- Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
- Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR