- Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000
5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan
- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
- Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
- Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000
9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan
- Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar
- Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000
11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
- Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.
- Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan
- Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Denda Tilang Selama Operasi Patuh 2023
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR