Seorang perempuan mengamuk setelah sepeda motornya ditahan oleh Satlantas Aceh Timur.
Perempuan ini melanggar lalulintas karna tidak menggunakan helm dan pihak lantas meminta wanita tersebut untuk mengambil helm agar dapat melanjutkan perjalanan dengan sepeda motornya, tapi wanita tersebut tidak menerima dan malah mengamuk kepada anggota Polantas.
Lihat postingan ini di Instagram
Polisi akhirnya menyerah menghadapi emak-emak yang mengamuk dan berteriak di pinggir jalan.
Aturan tidak memakai helm
Semua pemotor wajib menggunakan helm saat berpergian.
Pemotor yang ketahuan tidak memakai helm dan diberhentikan polisi akan ditilang.
Denda tilang karena tidak memakai helm sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 291.
Berikut besaran denda pemotor yang tidak memakai helm.
(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) terancam pidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR