Helm sangat penting untuk pemotor karena menyangkut keselamatan berkendara.
Helm mampu melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan di jalan raya.
Penggunaan helm juga harus yang berkualitas dan sudah standar nasional Indonesia (SNI) dan bisa terhidar dari cedera serius.
Sementara itu, pemotor yang melanggar lalu lintas dan melawan polisi di lapangan bisa dijerat pidana.
Baca Juga: Serba Rp 3 Jutaan Motor Murah Honda Supra X Dilelang, STNK dan BPKB Lengkap
Dikutip dari Kompas.com, pemotor atau orang yang melawan petugas terancam dijerat hukuman pidana.
“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
“Namun, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” tutupnya.
Pasal 212 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR