MOTOR Plus-online.com - Jalanan mendadak ramai gara-gara emak-emak ngamuk tak terima ditilang.
Kedua emak-emak yang diberhentikan karena tidak memakai helm langsung marah.
Polisi yang memberhentikan sampai nyerah dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Dikutip dari akun Instagram @memoemedia, video emak-emak ngamuk membentak polisi di Aceh Timur mendadak ramai dan viral di media sosial.
Kejadian emak-emak ngamuk ini berlangsung di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa (4/7/2023) siang.
Dua orang ema-emak yang naik Honda BeAT langsung berhenti.
Tapi saat akan ditilang karena tidak memakai helm, emak-emak ini langsung marah.
Sambil berteriak, emak-emak ini marah kepada anggota polisi yang memberhentikannya.
Saking marahnya, emak-emak ini malah mendorong motor yang ada di depannya dan nyaris roboh.
Sementara perempuan lain mencoba menenangkan emak-emak yang sudah terlanjur emosi.
Seorang perempuan mengamuk setelah sepeda motornya ditahan oleh Satlantas Aceh Timur.
Perempuan ini melanggar lalulintas karna tidak menggunakan helm dan pihak lantas meminta wanita tersebut untuk mengambil helm agar dapat melanjutkan perjalanan dengan sepeda motornya, tapi wanita tersebut tidak menerima dan malah mengamuk kepada anggota Polantas.
Lihat postingan ini di Instagram
Polisi akhirnya menyerah menghadapi emak-emak yang mengamuk dan berteriak di pinggir jalan.
Aturan tidak memakai helm
Semua pemotor wajib menggunakan helm saat berpergian.
Pemotor yang ketahuan tidak memakai helm dan diberhentikan polisi akan ditilang.
Denda tilang karena tidak memakai helm sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 291.
Berikut besaran denda pemotor yang tidak memakai helm.
(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) terancam pidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Helm sangat penting untuk pemotor karena menyangkut keselamatan berkendara.
Helm mampu melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan di jalan raya.
Penggunaan helm juga harus yang berkualitas dan sudah standar nasional Indonesia (SNI) dan bisa terhidar dari cedera serius.
Sementara itu, pemotor yang melanggar lalu lintas dan melawan polisi di lapangan bisa dijerat pidana.
Baca Juga: Serba Rp 3 Jutaan Motor Murah Honda Supra X Dilelang, STNK dan BPKB Lengkap
Dikutip dari Kompas.com, pemotor atau orang yang melawan petugas terancam dijerat hukuman pidana.
“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
“Namun, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” tutupnya.
Pasal 212 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR