Melanggar Gak Langsung Ditilang Polisi Tapi Jangan Kaget Ketika Bayar Pajak Kendaraan Tagihan Besar

Aong - Rabu, 12 Juli 2023 | 20:08 WIB
FB Polresta Jayapura
Razia yang dilakukan Polresta Jayapura

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar 11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.

Berikut cek anda terkena tilang elektronik atau ETLE

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'.

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'.

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular