MOTOR Plus-online.com - Polri sedang menggelar Operasi Patuh 2023 serentak seluruh Indonesia.
Melanggar gak langsung ditilang polisi tapi jangan kaget ketika bayar pajak kendaraan tagihan besar jadi mahal.
Pengguna jalan jangan bangga jika melanggar aturan lalu lintas namun tidak langsung ditilang karena tak ada polisi.
Dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, tak semua pelanggar ditindak di tempat dalam Operasi Patuh Jaya 2023.
Karena hanya Polisi bersertifikat yang boleh melakukan tilang di tempat.
Namun bukan berarti pengguna jalan bisa melanggar aturan lalu lintas dan menghindar Polisi.
Sebab pelanggar tetap dikenakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile maupun statis.
"Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan gak, tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis," kata Latif, (10/7/23).
"Anggota yang ada di lapangan tetap melihat serta menindak pelanggaran yang kasat mata di depannya," lanjutnya.
Baca Juga: Razia Gabungan Polisi Incar Modifikasi Motor Seperti Ini, Bagaimana dengan Modif Ekstrim?
Baca Juga: Razia Bodong Bisa Terjadi dalam Operasi Patuh Jaya 2023 Begini Cirinya
Sehingga, jika ada pengendara yang merasa sudah melanggar lalu lintas tapi tidak diberhentikan polisi, segera cek https://etle-pmj.info memastikan apakah kena ETLE.
Jika diabaikan, data kendaraan dibekukan bahkan diblokir dan tidak bisa dibuka kembali.
Dampaknya, akan menyulitkan ketika pemilik mau bayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK dan balik nama.
Jenis pelanggaran yang incar Polisi selama Operasi Patuh 2023:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar 11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
Berikut cek anda terkena tilang elektronik atau ETLE
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'.
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'.
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
KOMENTAR