6. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:
- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya
Baca Juga: Jakarta Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Motor Sampai 29 Desember 2023, Sanksi dan Denda Dihapuskan
7. Bali
Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.
Keringanan yang diberikan bagi penunggak pajak, yakni:
- Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB
- Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
8. Kalimantan Barat (Kalbar)
Pemprov Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.
Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.
Baca Juga: Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir Lewat Pemutihan Pajak Motor 2023 di Beberapa Daerah
9. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) kemarin.
Pemutihan pajak kendaraan di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.
Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR