Sebab kini SIM bisa diperpanjang secara online, dari mana pun dan kapan pun.
Dikutip dari Tribun Jakarta, perpanjangan SIM secara online ini salah satunya dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas.
Ini adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mempermudah pelayanan perpanjangan SIM masyarakat.
Jadi, semua tahapan mulai dari pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, pengajuan permohonan, bahkan pembayaran, dilakukan secara online.
Berikut ini adalah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri:
1. Unduh aplikasi dan aktivasi akun
2. Unduh dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store;
3. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
4. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;
Baca Juga: Kaget Bikin SIM Motor di Singapura Rp 40 Juta Berlaku Sampai Umur 60 Tahun
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR