Anti Ribet Bisa dari Rumah Perpanjang SIM Online, SIM Baru Diantar PT Pos Indonesia

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Juli 2023 | 08:05 WIB
FB
Perpanjang SIM Online bisa dari rumah tidak capek antri, SIM baru yang sudah diperpanjang diantar PT Pos Indonesia.

5. Masukkan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;

6. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;

7. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;

8. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;

9. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.

Perpanjang SIM

Bagi pengguna yang telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;

2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";

Baca Juga: Hore SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Islam Tinggal Perpanjang Besok, Ini Syaratnya

3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini;

4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru);

5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);

6. Pilih lokasi SATPAS;

7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;

8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);

9. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Proses penerbitan SIM

Setelah pembayaran selesai dilakukan, maka SIM baru akan diproses dan pemohon diminta untuk menunggu hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.

Baca Juga: Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup Indonesia Ditinggal Singapura, Di Inggris Sampai Usia 70 Tahun

Progres status perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim).

Jika SIM baru telah diterima, maka klik tombol konfirmasi SIM Diterima pada aplikasi.

Terakhir, isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di aplikasi Digital Korlantas.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular