Baca Juga: Penyakit Gagal Ginjal Akut Bikin Pemotor Takut, 156 Obat Sirup Ini Diizinkan Kemenkes
"Menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki.
Sebagai imbalannya, sambung Hengki, Aipda M mendapatkan bayaran ratusan juta rupiah dari sindikat perdagangan ginjal.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta," ungkap dia.
Selain itu, Hengki menyebut Aipda M juga berperan membantu sindikat dengan menghalangi proses penyidikan.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ujar Hengki.
Pegawai imigrasi berinisial AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai Bali.
"Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tutur Hengki.
Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Secara keseluruhan, korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR