Kemudian pada ayat 2 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
Modifikasi seperti apa yang bebas tilang?
Modifikasi motor yang diperbolehkan adalah ketika modifikasi tersebut tidak mengubah tipe kendaraan.
Adapun yang dimaksud dengan tipe kendaraan adalah rangka bangun kendaraan.
Jika modifikasi yang dilakukan mengubah tipe kendaraan, maka diwajibkan untuk uji ulang tipe.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 52 ayat (3) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tujuan dari uji tipe adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
Nantinya setelah melakukan uji tipe, anda akan mendapat sertifikat uji tipe.
Sebenarnya uji tipe pada motor modifikasi dilakukan untuk keselamatan bersama, pasalnya, berubahnya bentuk rangka kendaraan juga mempengaruhi fungsi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR