Modifikasi Motor yang Aman dan Bebas Tilang Polisi Begini Caranya

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Juli 2023 | 10:00 WIB
Instagram @biduanracings
Cara modifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi, melanggar pemotor bisa didenda Rp 24 juta (foto ilustrasi).

Baca Juga: Sok Jagoan Pemotor Honda BeAT Di Karawang Kena Tilang Pura-Pura Telepon Jenderal Polisi

Selain mengubah rangka dan dimensi motor, hal yang harus dihindari saat modifikasi motor antara lain:

- Tidak mengubah warna motor

Jika memang ingin mengubah warna motor, kita dapat mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB dari motor yang ingin diubah warnanya.

Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna.

- Tidak mengganti knalpot racing/ brong

Modifikasi motor tidak perlu mengganti knalpot racing atau brong dilarang Undang-Undang karena berkaitan dengan polusi udara dan suara.

- Tidak mencopot lampu sein dan kaca spion

Kedua komponen di atas sangat vital fungsinya jadi saat modifikasi motor jangan dicopot.

Lampu sein penting sebagai penanda pemotor akan belok untuk menghindari kecelakaan.

Sementara kaca spion membantu pemotor untuk mengetahui kondisi jalan di belakang saat akan berbelok atau berhenti.

Jika pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) maka akan dipidanakan sesuai Pasal 277 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular