Baca Juga: Sok Jagoan Pemotor Honda BeAT Di Karawang Kena Tilang Pura-Pura Telepon Jenderal Polisi
Selain mengubah rangka dan dimensi motor, hal yang harus dihindari saat modifikasi motor antara lain:
- Tidak mengubah warna motor
Jika memang ingin mengubah warna motor, kita dapat mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB dari motor yang ingin diubah warnanya.
Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna.
- Tidak mengganti knalpot racing/ brong
Modifikasi motor tidak perlu mengganti knalpot racing atau brong dilarang Undang-Undang karena berkaitan dengan polusi udara dan suara.
- Tidak mencopot lampu sein dan kaca spion
Kedua komponen di atas sangat vital fungsinya jadi saat modifikasi motor jangan dicopot.
Lampu sein penting sebagai penanda pemotor akan belok untuk menghindari kecelakaan.
Sementara kaca spion membantu pemotor untuk mengetahui kondisi jalan di belakang saat akan berbelok atau berhenti.
Jika pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) maka akan dipidanakan sesuai Pasal 277 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR