Video itu menampilkan seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul H 3062 TH ditilang gara-gara telat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Pengendara disebut mempunyai kelengkapan surat mengemudi seperti membawa SIM hingga membawa STNK.
Namun, orang yang berbicara dalam video tampak protes karena penilangan dilakukan dengan membawa motor si pengendara.
Dia bersikukuh dalam kasus itu, penilangan dengan membawa motor tidak perlu, petugas cukup menyita SIM pengendara.
Kejadian itu diabadikan di dalam video, yang kemudian diunggah di laman akun Facebook Edison Taf.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kepolisian berhak untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk mengenai membayar pajak kendaraan bermotor.
Penindakan terhadap pengendara sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 juncto Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya kira itu sudah jelas, bahwa STNK berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun melalui pembayaran pajak," kata Ardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018).
Ardi mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan berbagai macam kebijakan.
Baca Juga: Baru Tahu Uang SWDKLLJ di STNK Bisa Cair Sampai Rp 50 Juta Ketahui Persyaratannya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR