Namun, terkait dengan kasus penyitaan sepeda motor, hal itu tergantung dengan situasi dan kondisi, serta kewenangan petugas polisi di lapangan.
Ardi menyebut, penyitaan kendaraan bermotor bagian dari diskresi polisi sesuai dengan tugas di tengah masyarakat, yang harus mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri, apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.
"Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada Pasal 18 UU No 2 Tahun 2002," ucap dia.
Ditambahkannya, penilangan dengan penyitaan sepeda motor pasti didasarkan atas sejumlah pertimbangan.
Ia mengatakan telah mendengar bahwa sebelum video beredar terjadi ancaman untuk melawan petugas sehingga langkah penyitaan diperlukan sebagai langkah tegas.
"Kejadian video di atas hanya sepotong. Ada situasi sebelumnya yang tidak terekam oleh kamera di mana terdapat dugaan pelanggar melawan petugas. Saya masih cek apa benar itu melawan petugas atau tidak, atau hanya klaim dari petugas saya di lapangan," ujar dia.
Ardi menegaskan, bahwa penindakan lalu lintas bukan hal yang perlu diperdebatkan. Penilangan oleh polisi telah mempunyai landasan aturan yang jelas.
"Jika terdapat keluhan terkait kegiatan penindakan pelanggaran, tolong dapat langsung hub pelayanan WhatsApp Satlantas Polrestabes Semarang 085757572001. Pelayanan WhatsApp tersebut langsung saya monitor setiap hari," tutupnya.
Kantor pajak bisa sita kendaraan
Bukan cuma kepolisian, kantor pajak bisa menyita kendaraan yang menunggak.
Baca Juga: Pemutihan Agustus 2023 Berlangsung di 8 Provinsi Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku
Dikutip dari situs pajakku.com, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan sita serentak aset milik Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya.
Kegiatan Kanwil DJP Jawa Barat II ini sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Kanwil DJP Jawab Barat II menyampaikan bahwa apabila juru sita telah menyampaikan Surat Paksa, maka Wajib Pajak hanya mempunyai waktu 2 × 24 jam untuk melunasi utang pajaknya.
Lebih lanjut, aset yang disita tersebut terdiri dari 4 sepeda motor dari 2 KPP, 14 mobil dari 7 KPP; satu unit ruko dan sebidang tanah sewa serta 3 rekening penanggung pajak dari 3 KPP.
Sebagai informasi, Kanwil DJP Jawa Barat II mengepalai 2 KPP Madya dan 9 KPP Pratama.
Kanwil DJP Jawa Barat II pun berpendapat bahwa penyitaan dan lelang tersebut akan terus dilaksanakan sepanjang tahun ini tanpa harus menunggu digelarnya kegiatan sita serentak. Hal ini dikarenakan, pajak masih menjadi sumber utama dari penerimaan negara.
Mengacu pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) disampaikan bahwa penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yakni barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU PPSP, yang dimaksud dengan barang ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Sementara pada Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menjelaskan bahwa penyitaan dilaksanakan terhadap barang miliki penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR