MOTOR Plus-online.com - Waspada motor bisa disita karena enggak bayar pajak.
Kasus serupa pernah dialami seorang warga Semarang, Jawa Tengah yang motornya disita polisi.
Kejadian viral dialami seorang warga kota Binjai dan Deli Serdang, Sumatera Utara yang menanggung malu karena menunggak pajak.
Akibatnya 3 motor dan tabungan berisi Rp 12,5 juta disita kantor Pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Bismar Falerie mengatakan, warga Kota Binjai yang disita asetnya tersebut berinisial ASB.
Sebanyak tiga unit motor milik warga itu yang disita bernilai Rp 40 juta.
Jauh sebelumnya atau tahun 2018, polisi menahan motor Yamaha Mio Soul milik warga Semarang, Jawa Tengah.
Dikutip dari Kompas.com, video yang beredar di Facebook kemudian viral dan jadi sorotan.
Postingan video di Facebook yang menampilkan petugas kepolisian melakukan penindakan lalu lintas di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Motor dan Tabungan Disita Akibat Nunggak Pajak Dialami Warga Akankah Berlaku Nasional
Video itu menampilkan seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul H 3062 TH ditilang gara-gara telat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Pengendara disebut mempunyai kelengkapan surat mengemudi seperti membawa SIM hingga membawa STNK.
Namun, orang yang berbicara dalam video tampak protes karena penilangan dilakukan dengan membawa motor si pengendara.
Dia bersikukuh dalam kasus itu, penilangan dengan membawa motor tidak perlu, petugas cukup menyita SIM pengendara.
Kejadian itu diabadikan di dalam video, yang kemudian diunggah di laman akun Facebook Edison Taf.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kepolisian berhak untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk mengenai membayar pajak kendaraan bermotor.
Penindakan terhadap pengendara sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 juncto Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya kira itu sudah jelas, bahwa STNK berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun melalui pembayaran pajak," kata Ardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018).
Ardi mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan berbagai macam kebijakan.
Baca Juga: Baru Tahu Uang SWDKLLJ di STNK Bisa Cair Sampai Rp 50 Juta Ketahui Persyaratannya
Namun, terkait dengan kasus penyitaan sepeda motor, hal itu tergantung dengan situasi dan kondisi, serta kewenangan petugas polisi di lapangan.
Ardi menyebut, penyitaan kendaraan bermotor bagian dari diskresi polisi sesuai dengan tugas di tengah masyarakat, yang harus mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri, apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.
"Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada Pasal 18 UU No 2 Tahun 2002," ucap dia.
Ditambahkannya, penilangan dengan penyitaan sepeda motor pasti didasarkan atas sejumlah pertimbangan.
Ia mengatakan telah mendengar bahwa sebelum video beredar terjadi ancaman untuk melawan petugas sehingga langkah penyitaan diperlukan sebagai langkah tegas.
"Kejadian video di atas hanya sepotong. Ada situasi sebelumnya yang tidak terekam oleh kamera di mana terdapat dugaan pelanggar melawan petugas. Saya masih cek apa benar itu melawan petugas atau tidak, atau hanya klaim dari petugas saya di lapangan," ujar dia.
Ardi menegaskan, bahwa penindakan lalu lintas bukan hal yang perlu diperdebatkan. Penilangan oleh polisi telah mempunyai landasan aturan yang jelas.
"Jika terdapat keluhan terkait kegiatan penindakan pelanggaran, tolong dapat langsung hub pelayanan WhatsApp Satlantas Polrestabes Semarang 085757572001. Pelayanan WhatsApp tersebut langsung saya monitor setiap hari," tutupnya.
Kantor pajak bisa sita kendaraan
Bukan cuma kepolisian, kantor pajak bisa menyita kendaraan yang menunggak.
Baca Juga: Pemutihan Agustus 2023 Berlangsung di 8 Provinsi Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku
Dikutip dari situs pajakku.com, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan sita serentak aset milik Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya.
Kegiatan Kanwil DJP Jawa Barat II ini sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Kanwil DJP Jawab Barat II menyampaikan bahwa apabila juru sita telah menyampaikan Surat Paksa, maka Wajib Pajak hanya mempunyai waktu 2 × 24 jam untuk melunasi utang pajaknya.
Lebih lanjut, aset yang disita tersebut terdiri dari 4 sepeda motor dari 2 KPP, 14 mobil dari 7 KPP; satu unit ruko dan sebidang tanah sewa serta 3 rekening penanggung pajak dari 3 KPP.
Sebagai informasi, Kanwil DJP Jawa Barat II mengepalai 2 KPP Madya dan 9 KPP Pratama.
Kanwil DJP Jawa Barat II pun berpendapat bahwa penyitaan dan lelang tersebut akan terus dilaksanakan sepanjang tahun ini tanpa harus menunggu digelarnya kegiatan sita serentak. Hal ini dikarenakan, pajak masih menjadi sumber utama dari penerimaan negara.
Mengacu pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) disampaikan bahwa penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yakni barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU PPSP, yang dimaksud dengan barang ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Sementara pada Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menjelaskan bahwa penyitaan dilaksanakan terhadap barang miliki penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR