Sepeda motor curian kemudian dinaiki oleh Fani dan didorong pelaku VBS yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari samping.
Kemudian sepeda motor disembunyikan di tengah kebun tebu Desa Gabru.
Setelah dirasa aman, Fani berniat menjual sepeda motor curian melalui aplikasi media sosial dengan nama mas galijo.
Pencuri sempat membuka harga jual Rp 7 juta nego dan pernah ditawar pembeli Rp 4,5 juta dan Rp 5,5 juta, namun oleh pelaku tidak dilepas.
Tanpa sepengetahuan VBS, Fani kemudian mengambil sepeda motor dari tengah kebun tebu dan mempreteli plat nomor kendaraan serta membawa ke tukang kunci di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Polisi, Pencuri Motor di Sulawesi Selatan Enggak Berkutik Diciduk Polisi Beneran
Kepada tukang kunci, Fani berdalih kunci asli sepeda motor hilang.
Karena curiga, tukang kunci berpesan saat mengambil kendaraan agar membawa STNK sepeda motor.
Meski kunci duplikat telah dibuat, sepeda motor tidak kunjung diambil.
Selanjutnya tukang kunci menghubungi petugas Polsek Gurah untuk mengamankan barang bukti motor ke Mapolsek Gurah.
Dari hasil penyelidikan petugas barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolsek Gurah ternyata sama dengan laporan kehilangan sepeda motor di tempat kos Kelurahan Kampung Dalem.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku Fani di sekitar Monumen Simpang Lima Gumul.
Dari hasil pengembangan petugas juga mengamankan VBS di rumahnya.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP.
Fani mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Rencananya uang hasil penjualan sepeda motor untuk bersenang- senang.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Canggihnya Maling Jebol Motor yang Dikunci Setir, Kendaraan Dokter Gigi di Klinik Surabaya Raib
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR