MOTOR Plus-online.com - Dalam memperpanjang STNK yang mati jangan asal masuk Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Samsat ada dua macam jangan asal masuk dalam bayar pajak kendaraan bisa disuruh balik lagi sesuai peruntukan.
Seperti diketahui jika STNK mati wajib diurus agar mobil atau motor legal dipakai di jalan raya.
Tapi wajib tahu dulu dalam pengurusan STNK mati di bawah setahun dan di atas setahun beda lokasi Samsat.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan STNK dengan keterlambatan kurang dari setahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Namun jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari setahun atau bahkan di atas 5 tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
Ini seperti dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Herlina menjelaskan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.
"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada," terangnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Jatuh Jangan Asal Bikin di Pinggir Jalan, Bikin di Samsat Murah Kok
KOMENTAR