Samsat Ada Dua Macam Jangan Asal Masuk Dalam Bayar Pajak Kendaraan Bisa Disuruh Balik Lagi

Aong - Senin, 21 Agustus 2023 | 21:14 WIB
Banjarmasinpost.co.id/Fathurahman
Samsat ada dua macam jangan asal masuk bisa disuruh balik lagi

Baca Juga: Bawa 6 Dokumen Buat Ikut Pemutihan Agustus 2023 Bebas Bea Balik Nama Berlaku di 11 Provinsi

"Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Herlina.

Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

"Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat," lanjut Herlina.

Setelah syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.

1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat. Salah satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular