5. Mengisi Surat Keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Berikut adalah cara menghitungnya:
Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Motor dikenai denda Rp 35.000 dan mobil Rp 100.000.
KOMENTAR