Samsat Ada Dua Macam Jangan Asal Masuk Dalam Bayar Pajak Kendaraan Bisa Disuruh Balik Lagi

Aong - Senin, 21 Agustus 2023 | 21:14 WIB
Banjarmasinpost.co.id/Fathurahman
Samsat ada dua macam jangan asal masuk bisa disuruh balik lagi

5. Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Motor dikenai denda Rp 35.000 dan mobil Rp 100.000.

Sumber: https://newsmaker.tribunnews.com/2023/08/20/alhamdulillah-mengurus-stnk-mati-2023-kini-semakin-mudah-denda-ringan-urus-dokumen-tanpa-ribet?page=all.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular