MOTOR Plus-online.com - Dalam memperpanjang STNK yang mati jangan asal masuk Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Samsat ada dua macam jangan asal masuk dalam bayar pajak kendaraan bisa disuruh balik lagi sesuai peruntukan.
Seperti diketahui jika STNK mati wajib diurus agar mobil atau motor legal dipakai di jalan raya.
Tapi wajib tahu dulu dalam pengurusan STNK mati di bawah setahun dan di atas setahun beda lokasi Samsat.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan STNK dengan keterlambatan kurang dari setahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Namun jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari setahun atau bahkan di atas 5 tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
Ini seperti dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Herlina menjelaskan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.
"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada," terangnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Jatuh Jangan Asal Bikin di Pinggir Jalan, Bikin di Samsat Murah Kok
Baca Juga: Bawa 6 Dokumen Buat Ikut Pemutihan Agustus 2023 Bebas Bea Balik Nama Berlaku di 11 Provinsi
"Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Herlina.
Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
"Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat," lanjut Herlina.
Setelah syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.
1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.
Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat. Salah satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek Fisik Kendaraan
Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.
Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.
Saat cek fisik ini akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Mengisi Formulir Pajak
Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.
Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan 'Proses'.
Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Mengisi Surat Keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Berikut adalah cara menghitungnya:
Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Motor dikenai denda Rp 35.000 dan mobil Rp 100.000.
KOMENTAR