Paspor elektronik umumnya berbentuk buku seperti paspor konvensional.
Namun, terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
"Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," kata Yusri, (2/1/23) lalu.
Bahkan, ia juga mengatakan, nantinya chip dalam BPKB itu bisa dikoneksikan dengan smartphone melalui fitur NFC.
Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kompol Rezkhy Satya Dewanto SIK, MIK pernah beri penjelasan.
"Ini akan diuji cobakan setelah menunggu perintah. Intinya kita hanya main di kendaraan baru, jika ada proses balik nama otomatis si pemilik kendaraan akan mendapatkan E-BPKB," terangnya, (27/1/23).
"Karena setiap (balik nama) berganti pemilik BPKB akan mendapat yang baru," kata Rezkhy.
Kesimpulannya, BPKB baru baru bisa didapatkan oleh warga yang beli motor atau mobil baru.
Lebih lanjut, Yusri menyebut, dengan BPKB elektronik proses mutasi lebih singkat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR