3. DI Yogyakarta
Pemutihan juga digelar DI Yogyakarta yang sudah diadakan sejak 10 Agustus sampai 30 September 2023.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Ada di DKI Jakarta dan 8 Provinsi Lainnya, Jangan Sampai Jadi Motor Bodong
Keringanan yang diberikan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
4. Jawa Timur
Periode pemutihan di Jawa Timur diadakan dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Keuntungan yang diberikan berupa bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
5. Lampung
Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023
Syaratnya kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.
6. Sumatera Utara
Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023
Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
7. Sumatera Selatan
Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023
Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Juga: Pemutihan 4 Provinsi Berakhir September 2023 Ini, Bebas Tunggakan Pajak Tak Jadi Motor Bodong
Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
8. Kalimantan Tengah
Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023
Pembebasan denda dan pajak untuk kendaraan tertentu.
Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR