24 Lokasi Parkir Mahal Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Diterapkan Mulai Besok Tidak Berlaku Nasional

Ahmad Ridho - Sabtu, 30 September 2023 | 20:30 WIB
Facebook/ Warta Kota
Tidak berlaku nasional hanya di Jakarta tarif parkir mahal ada 24 lokasi khusus kendaraan tak lulus uji emisi (foto ilustrasi).

Baca Juga: Seluruh Pemilik Motor Jangan Kaget Surat Tilang Dikirim ke Rumah Masing-masing, Aturan Baru Uji Emisi

Syafrin bilang, menetapkan tarif mahal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Adapun aturan ini hanya berlaku untuk mobil pribadi.

Sedangkan, sepeda motor masih dikenakan tarif normal.

Sebagai informasi, 24 lokasi parkir mahal baru ini dikelola oleh Pasar Jaya.

Dengan penambahan ini total sudah ada 34 lokasi parkir mahal malah di Jakarta untuk kendaraan tak lulus uji emisi.

Sementara itu, syarat baru perpanjang STNK menggunakan hasil uji emisi kendaraan itu nantinya akan berlaku secara nasional.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular