Syafrin bilang, menetapkan tarif mahal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Adapun aturan ini hanya berlaku untuk mobil pribadi.
Sedangkan, sepeda motor masih dikenakan tarif normal.
Sebagai informasi, 24 lokasi parkir mahal baru ini dikelola oleh Pasar Jaya.
Dengan penambahan ini total sudah ada 34 lokasi parkir mahal malah di Jakarta untuk kendaraan tak lulus uji emisi.
Sementara itu, syarat baru perpanjang STNK menggunakan hasil uji emisi kendaraan itu nantinya akan berlaku secara nasional.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR