MOTOR Plus-online.com - Tidak berlaku nasional hanya di Jakarta 24 lokasi parkir kendaraan mahal tak lulus uji emisi.
Siap-siap kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa keluar uang banyak saat parkir.
Bukan itu saja, rencananya tanpa kertas hasil uji emisi perpanjang STNK motor bisa ditolak.
Aturan soal perpanjangan pajak kendaraan wajib melampirkan hasil uji emisi masih dalam pembahasan.
Tapi soal tarif parkir mahal kendaraan tidak lulus uji emisi akan diberlakukan mulai besok, Minggu (1/10/2023).
Namun demikian aturan tarif parkir kendaraan mahal ini hanya di Jakarta tidak berlaku nasional.
Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menambah 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif atau mahal untuk kendaraan tak lulus uji emisi.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, penambahan puluhan lokasi parkir tarif mahal ini diberlakukan mulai 1 Oktober 2023 besok.
“Tanggal 1 Oktober akan diterapkan disinsentif tarif parkir di 24 lokasi dengan tarif Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).
Syafrin bilang, menetapkan tarif mahal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Adapun aturan ini hanya berlaku untuk mobil pribadi.
Sedangkan, sepeda motor masih dikenakan tarif normal.
Sebagai informasi, 24 lokasi parkir mahal baru ini dikelola oleh Pasar Jaya.
Dengan penambahan ini total sudah ada 34 lokasi parkir mahal malah di Jakarta untuk kendaraan tak lulus uji emisi.
Sementara itu, syarat baru perpanjang STNK menggunakan hasil uji emisi kendaraan itu nantinya akan berlaku secara nasional.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.
Baca Juga: Berlaku Nasional SIM C Pemotor Bisa Dicabut Oleh Polisi Karena Hal Ini
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Berikut daftar 24 lokasi parkir mahal baru di Jakarta:
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berlaku Besok, Pemprov Tambah 24 Lokasi Parkir Mahal Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Ini Daftarnya!
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR