Baca Juga: Terhindar dari Denda Rp 250 Ribu Kalau Pemotor Tahu Caranya Lulus Uji Emisi Ketahui Triknya
Denda Rp 100 ribu yang diusulkan itu lebih rendah Rp 150 ribu dari ketentuan awalnya yakni Rp 250 ribu.
Bukan tanpa alasan usulan penurunan denda tilang uji emisi jadi Rp 100 ribu.
Hal ini menurutnya karena pemotor kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke bawah dan sangat memberatkan harus membayar denda Rp 250 ribu.
Ditambahkannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melihat status ekonomi warga selama tilang uji emisi kembali diberlakukan mulai 1 November 2023 mendatang.
Tilang uji emisi sendiri diberlakukan untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Kualitas udara yang semakin buruk mendorong Pemprov DKI Jakarta mengadakan tilang uji emisi kendaraan.
Besaran denda antara motor dan mobil selisihnya Rp 250 ribu.
Sementara itu PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mempertimbangkan agar motor bebas tilang uji emisi.
Motor tidak akan kena tilang uji emisi alias gratis denda.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR