Mahal Banget Denda Tilang Uji Emisi Rp 250 Ribu Akan Diturunkan Jadi Rp 100 Ribu Bahkan Gratis

Ahmad Ridho - Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:10 WIB
Warta Kota
Mahal denda tilang uji emisi motor Rp 250 ribu akan diturunkan jadi Rp 100 ribu bahkan gratis.

MOTOR Plus-online.com - Pro konta denda tilang uji emisi kembali disorot karena motor harus bayar Rp 250 ribu.

Ada tuntutan kalau denda tilang sebaiknya diturunkan jadi Rp 100 ribu bahkan gratis.

Razia uji emisi sempat diadakan beberapa waktu lalu tapi akhirnya dihentikan.

Namun rencana tilang uji emisi akan kembali diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023 mendatang.

Hal ini menimbulkan beragam komentar terkait besaran denda tilang uji emisi untuk motor yang dinilai mahal dan memberatkan.

Motor yang tidak lolos uji emisi akan langsung dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu.

Sementara mobil yang juga gagal lolos setelah uji emisi harus membayar denda Rp 500 ribu.

Besarnya denda tilang menimbulkan reaksi dari beberapa kalangan termasuk Anggota DPRD DKI Jakarta.

M Taufik Zoelkifli, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar denda tilang uji emisi cukup Rp 100 ribu.

Baca Juga: Motor Ditilang Rp 250 Ribu dan Mobil Rp500 Ribu Bagi yang Berani Melintas Wilayah Terlarang DKI Ini

Baca Juga: Terhindar dari Denda Rp 250 Ribu Kalau Pemotor Tahu Caranya Lulus Uji Emisi Ketahui Triknya

Denda Rp 100 ribu yang diusulkan itu lebih rendah Rp 150 ribu dari ketentuan awalnya yakni Rp 250 ribu.

Bukan tanpa alasan usulan penurunan denda tilang uji emisi jadi Rp 100 ribu.

Hal ini menurutnya karena pemotor kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke bawah dan sangat memberatkan harus membayar denda Rp 250 ribu.

Ditambahkannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melihat status ekonomi warga selama tilang uji emisi kembali diberlakukan mulai 1 November 2023 mendatang.

Tilang uji emisi sendiri diberlakukan untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Kualitas udara yang semakin buruk mendorong Pemprov DKI Jakarta mengadakan tilang uji emisi kendaraan.

Besaran denda antara motor dan mobil selisihnya Rp 250 ribu.

Sementara itu PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mempertimbangkan agar motor bebas tilang uji emisi.

Motor tidak akan kena tilang uji emisi alias gratis denda.

Baca Juga: Tenang Motor Seperti Ini Enggak Bakalan Ditilang Uji Emisi, Pak Polisi Langsung Kasih Lewat

Heru Budi Hartono akan mempelajari usulan motor tidak kena tilang uji emisi.

"Usulannya diterima dan nanti akan kami pikirkan," tegasnya, dikutip dari Tribun Jakarta.

Sebagai langkah awal, Heru Budi Santoso akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk menggodok lagi aturan tilang uji emisi yang akan dilakukan bersama dengan TNI dan Polri.

“Ya dikaji, nanti ngomong sama Dinas LH yah,” ujarnya.

Untuk diketahui, usulan soal sepeda motor bebas sanksi tilang uji emisi itu diungkapkan Fraksi PKS dan PSI DPRD DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PSI William Aditya Sarana menilai, pengguna sepeda motor sebaiknya hanya diberikan sanksi berupa teguran saja.

“Menurut saya untuk motor diberikan peringatan saja,” tuturnya.

Usulan ini disampaikan William lantaran saat ini roda perekonomian warga Jakarta masih kurang baik setelah dua tahun terakhir ini dihantam pandem Covid-19.

Pengenaan sanksi tilang pun dirasa bakal memberatkan para pengendara motor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular