Perbuatan tak terpuji ini dipicu karena MAK kesal ibunya tidak mau membelikan sepeda motor Honda PCX.
“MAK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Rejotangan,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Lanjut Mujiatno, aksi kekerasan MAK dimulai pada pada Sabtu (23/9/2023) sore.
Satu itu MAK mengancam kakak kandungnya dengan linggis saat terjadi perselisihan.
Lalu pada Senin (2/10/2023) pagi, MAK memaksa ibunya untuk meminta sepeda motor dan uang.
“Dia memaksa sambil mengacungkan sabit. Dia minta Honda PCX sama uang Rp 20.000 untuk membeli rokok,” terang Mujiatno.
Teror menggunakan senjata tajam terus dilakukan MAK kepada ST, ibunya pada Senin (9/10/2023) dan Selasa (10/10/2023).
Mulai dari pisau dan gergaji menjadi senjata untuk menakut-nakuti ibunya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR