Karena terus diacuhkan, MAK terus membuntuti ibunya itu ke ruang tamu.
Baca Juga: Tampang Monster Motor Matik Baru Penjegal Honda PCX Ada Dua Pilihan 125cc dan 150cc
Kali ini ia membawa parang untuk mengintimidasi ibunya agar mau membelikan Honda PCX.
“Dia melontarkan kata-kata kasar mau mencelakai ibunya dengan senjata tajam. Juga mengancam merusak rumahnya,” papar Mujiatno.
Sebenarnya MAK sudah dibelikan sepeda motor Honda Vario, namun justru dipreteli.
Sepeda motor itu malah dijual dan uangnya buat bersenang-senang.
Kali ini MAK berusaha merebut tas warna merah ST yang dikira berisi uang.
Sempat terjadi saling tarik memperebutkan tas itu.
MAK melepaskan genggaman pada tas itu setelah ST meludahinya.
ST lalu melarikan diri sementara MAK mengancamnya dengan parang yang sejak jadi dibawa.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Rejotangan. Personel Polsek Rejotangan mengamankan MAK bersama sejumlah barang bukti,” tutur Mujiatno.
Penyidik telah melakukan visum pada ST dan mendapati luka lebam di mata kiri.
Luka itu disebabkan karena lemparan baru dari MAK.
Sementara polisi menyita parang sepanjang 25 Cm, kayu mahoni dan batu yang dipakai melempar.
MAK dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Selain itu polisi juga menggunakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemuda Tulungagung Lempar Mata Ibu Kandung dengan Batu, Kesal Tak Dibelikan Motor Honda PCX
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR