Baca Juga: Pemutihan 4 Provinsi Berakhir September 2023 Ini, Bebas Tunggakan Pajak Tak Jadi Motor Bodong
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, biaya balik nama kendaraan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Biaya administrasi: Rp 35.000.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000.
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen.
KOMENTAR