Deretan Biaya Balik Nama Motor Siapkan Uang Segini Agar Tak Ditolak Ketika Sudah di Samsat

Aong - Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:34 WIB
Facebook Muhammad Ramadan
Siapkan biaya deretan balik nama kendaraan

Baca Juga: Pemutihan 4 Provinsi Berakhir September 2023 Ini, Bebas Tunggakan Pajak Tak Jadi Motor Bodong

Biaya Balik Nama Motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, biaya balik nama kendaraan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Biaya administrasi: Rp 35.000.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.

Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.

Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.

Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000.

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.

Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular