Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Syarat balik nama motor
Selain biaya untuk balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratan.
Jadi sebelum ke Samsat, sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan beberapa syarat untuk balik nama motor.
Berikut persyaratannya:
KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
BPKB asli dan fotokopi.
STNK asli dan fotokopi.
Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran.
Bukti cek fisik kendaraan.
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
Baru per penerbitan 225.000,00.
Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00.
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Baru per penerbitan 375.000,00.
Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00.
KOMENTAR