Baca Juga: Pemilik Motor dan Mobil Siap-Siap Ada 51 Kali Razia Uji Emisi Hingga Akhir 2023 di DKI Jakarta
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, adanya dasar hukum konkrit seperti Undang-undang atau peraturan tertentu bisa jauh lebih menguatkan proses tilang uji emisi.
Untuk diketahui, pelaksanaan tilang uji emisi masih mematri Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang, serta Pasal 255 dan 256 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai dasar hukum.
“Memang sejauh ini, masih belum ada aturan spesifik soal tilang uji emisi,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Menurut Mukmin, keberadaan regulasi yang secara spesifik mengatur tilang uji emisi tentu bisa memberikan banyak manfaat, baik itu dalam hal penerapan di lapangan bagi aparat, maupun kepastian hukum bagi pengendara.
Dia menambahkan, proses evaluasi dan studi regulasi tentunya akan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum, supaya dasar hukum konkrit dan spesifik bisa tercipta.
“Pastinya akan dievaluasi terus, karena kaitannya dengan efektivitas bagi masyarakat,” ucapnya.
Sebagaimana telah disebutkan, sejauh ini, tilang uji emisi baru menggunakan dua dasar hukum generalis (umum), bukan spesialis (khusus).
Penjelasannya adalah sebagaimana berikut:
Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR