- Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen
- Pembebasan sanksi administrasi PKB
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan
- Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri
2. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat juga membuka program pemutihan pajak kendaraan.
Dikutip dari website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:
- Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat
- Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat
Sementara, keringanan pajak kendaraan yakni:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ
3. Sumatera Selatan
Baca Juga: Warga Bogor Merapat, Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun dan Banyak Diskon
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR