Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Berlangsung sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di Sumatera Selatan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:
- Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen
4. Banten
Pemprov Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak 21 Agustus lalu.
Dilansir dari situs resmi Bapenda Banten, pemutihan pajak tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Beberapa manfaat pemutihan yang masih berlaku, antara lain:
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen di Kepulauan Riau, Catat Syarat dan Masa Berlakunya
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR