3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pendataan kendaraan menunggak pajak di SPBU merupakan bentuk sanksi sosial.
"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan," kata Adi dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
"Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," sambungnya.
Harapannya, kata Adi, agar memberi efek jera dan masyarakat bisa taat membayar pajak.
Meski begitu, Pemprov Lampung belum memastikan kapan aturan baru itu diterapkan.
Baca Juga: Cuma Rp 12 Ribuan Harga Pertamax Turun Isi Bensin Motor Lebih Murah Resmi Berlaku di Wilayah Ini
Walau belum jelas waktunya, sejumlah pengendara merasa keberatan dengan kebijakan itu.
Salah satunya Agus Setiawan (29), warga Kelurahan Gotong Royong, menilai kebijakan itu merugikan masyarakat, khususnya pemilik motor dan mereka yang berprofesi sebagai ojek online.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR