"Yang jelas rugi ojek online kayak saya. Gimana misalnya pas pajak saya mati, saya lagi kehabisan bensin?" ujar Agus.
Menurut Agus, sanksi sosial yang diinginkan pemerintah itu sebenarnya sudah cukup dengan menggunakan stiker.
"Masa harus diumumkan pakai toa? Norak banget," lanjutnya.
Hal senada juga diungkap Ahmad Mustaido (41).
Ia meminta pemerintah mengkaji lagi kebijakan itu.
"Kadang kita telat bayar pajak juga karena pas mau bayar ramai atau kadang sistemnya eror," ungkap Ahmad.
"Jadi enggak cukup sehari ngurus bayar pajak," tambahnya.
Menurutnya, jika pembayaran pajak bisa dipermudah, keterlambatan bisa diminimalisasi.
"Coba bayarnya bisa kayak belanja di Shopee gitu, transfer, ini kan harus ngantre lama," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Dilarang Isi BBM di SPBU"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR