Bayar Denda Tilang Uji Emisi Langsung di Tempat atau Lewat Bank, Bagaimana Caranya?

Ahmad Ridho - Kamis, 9 November 2023 | 11:31 WIB
Warta Kota
Tilang uji emisi resmi dihentikan pada Kamis (2/11/2023) kemarin, lalu bagaimana cara bayar denda tilang uji emisi?

Baca Juga: Di Palestina Ternyata Banyak Dijual Motor Bikinan Pulogadung Ada Yamaha NMAX Sampai Yamaha MT-07

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, bagi pengemudi yang kena tilang uji emisi, bisa mengurus tilang seperti mekanisme tilang biasa.

“Barang bukti pelanggaran yang disita bisa SIM atau STNK yang masih berlaku, sama seperti pelanggaran pada umumnya,”ungkap Doni dikutip dari dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Selanjutnya, pengguna motor yang tidak lolos uji emisi dan mendapat surat tilang, akan dirujuk untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan terkait penilangan yang dialami.

STNK atau SIM akan dikembalikan kepada pemilik setelah melakukan pembayaran denda. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 serta 286, besaran denda tilang disesuaikan jenis kendaraan.

Mengenai besaran denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana untuk mobil Rp 500.000 dan motor Rp 250.000.

Prosedur pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank, setelah ada perintah untuk melakukan bayar denda di bank yang telah ditunjuk.

Berikut cara membayar denda tilang uji emisi di Jakarta:

Bayar tilang via Teller BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular