2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
Baca Juga: Ssstt.. Bansos El Nino Rp 400 Ribu Cair Bulan November Ini, Pemotor Buruan Isi Data Diri Sesuai KTP
3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bayar tilang via ATM BRI
1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Merugikan dan Tidak Jelas Dasar Hukumnya, Pemilik Kendaraan Bisa Demo Besar-besaran
6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bayar tilang via Mobile Banking
1. Login aplikasi BRI Mobile
2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Masukkan PIN
6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR