MOTOR Plus-online.com - Demi menekan tingkat polusi udara di Jakarta yang sudah mengkhawatikan, Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi.
Razia uji emisi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), polisi dan TNI.
Motor yang tidak lolos uji emisi dikenakan denda Rp 250 ribu sementara mobil harus membayar Rp 500 ribu.
Razia uji emisi sendiri digelar pada Rabu (1/11/2023) namun anehnya tilang uji emisi langsung dihentikan pada Kamis (2/11/2023).
Diketahui tilang uji emisi mendadak dihentikan karena diprotes masyarakat pemilik kendaraan.
Lalu bagaimana dengan pemotor yang sudah kena tilang uji emisi dan harus membayar Rp 250 ribu?
Bagaimana mekanisme pembayaran tilang uji emisi, apakah langsung di tempat atau lewat bank?
Dikutip dari Kompas.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sudin Jakarta Barat mencatat selama dua hari pelaksanaan terdapat 136 kendaraan yang terjaring, 72 kendaraan di hari, Rabu (1/11/2023) dan 64 kendaraan pada, Kamis (2/11/2023).
Kemudian, jumlah yang tidak lolos tilang sebanyak 20 unit atau 13 persen dari total kendaran terjaring, dan harus mengurus tilang uji emisi.
Baca Juga: Di Palestina Ternyata Banyak Dijual Motor Bikinan Pulogadung Ada Yamaha NMAX Sampai Yamaha MT-07
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, bagi pengemudi yang kena tilang uji emisi, bisa mengurus tilang seperti mekanisme tilang biasa.
“Barang bukti pelanggaran yang disita bisa SIM atau STNK yang masih berlaku, sama seperti pelanggaran pada umumnya,”ungkap Doni dikutip dari dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Selanjutnya, pengguna motor yang tidak lolos uji emisi dan mendapat surat tilang, akan dirujuk untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan terkait penilangan yang dialami.
STNK atau SIM akan dikembalikan kepada pemilik setelah melakukan pembayaran denda. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 serta 286, besaran denda tilang disesuaikan jenis kendaraan.
Mengenai besaran denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana untuk mobil Rp 500.000 dan motor Rp 250.000.
Prosedur pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank, setelah ada perintah untuk melakukan bayar denda di bank yang telah ditunjuk.
Berikut cara membayar denda tilang uji emisi di Jakarta:
Bayar tilang via Teller BRI
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
Baca Juga: Ssstt.. Bansos El Nino Rp 400 Ribu Cair Bulan November Ini, Pemotor Buruan Isi Data Diri Sesuai KTP
3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bayar tilang via ATM BRI
1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Merugikan dan Tidak Jelas Dasar Hukumnya, Pemilik Kendaraan Bisa Demo Besar-besaran
6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bayar tilang via Mobile Banking
1. Login aplikasi BRI Mobile
2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Masukkan PIN
6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR