Sementara bunyi Pasal 293 ayat (2) berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Pada sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 8/PUU-XVIII/2020 ini, Eliadi menyebutkan beberapa poin perbaikan permohonannya.
Di antaranya, memperkuat kedudukan hukumnya dengan menyertakan alat bukti berupa identitas mahasiswa yang juga merupakan Ketua Umum di salah satu unit kegiatan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia.
Selain itu, Para Pemohon juga menyatakan telah memiliki Surat Izin Mengemudi Golongan C.
"Dengan keberlakuan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ sehingga berdampak pada kerugian yang disebabkan oleh ditilangnya Pemohon dengan ketentuan tersebut,” ujar Eliadi.
Selain Suhartoyo sebagai pemimpin, sidang juga dihadir Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Lebih lanjut, Ruben menyampaikan pada Mahkamah bahwa frasa “pada siang hari” yang terdapat pada Penjelasan UU a quo memiliki rumusan yang tidak jelas.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ternyata Punya Motor Murah Honda
Sehingga ketidakseragaman pemahaman masyarakat Indoensia tentang konsep waktu siang hari tersebut memiliki beberapa pengelompokkan waktu.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR