Baca Juga: Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda Sampai Progresif di Jambi, Catat Masa Berlakunya
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar daerah yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan serta jadwal dan syaratnya.
1. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Melalui laman Bapenda Jabar, diinfokan bahwa program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni:
- Diskon PKB.
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:
- Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR