Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.
Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:
- Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.
- Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.
Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.
4. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program keringanan pajak di provinsi ini sudah berlangsung sejak 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR