Baca Juga: Pemilik Motor Gede Harus Tahu SIM C1 Bakal Berlaku Awal Tahun Depan
Sementara SIM C1 wajib dimiliki pengguna atau pemilik kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc atau jenis kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Pengguna motor 250cc-500cc tidak bisa pakai SIM C biasa dan harus membuat SIM C1.
Untuk bisa membuat atau mendapatkan SIM C1, pemotor harus sudah punya SIM C yang sudah digunakan selama satu tahun (12 bulan) sejak diterbitkan di Satpas SIM.
Selanjutnya SIM C2 berlaku atau wajib dimiliki pemilik motor berkapasitas mesin 500cc ke atas (moge) atau jenis kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik.
Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Syarat membuat SIM C, SIM C1 dan C2
Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1, maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatian persyaratan pembuatan SIM.
SIM C, pemohon mininal sudah berusia 17 tahun
SIM C1, pemohon mininal sudah berusia 18 tahun
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR